HET Minyak Goreng Telah Ditetapkan, Polres Bangkalan Cek Harga di Sejumlah Distributor

    HET Minyak Goreng Telah Ditetapkan, Polres Bangkalan Cek Harga di Sejumlah Distributor

    Bangkalan - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah merilis harga terbaru untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga kemasan premium yang bisa ditemui masyarakat di sejumlah pusat pertokoan kecil dan besar. Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan dan bisa merugikan masyarakat luas, Kepolisian Resor Bangkalan pagi hari ini, Jumat (04/02/2022) melakukan pengecekan harga minyak goreng di sejumlah distributor dan toko toko besar serta pusat perbelanjaan di kota Bangkalan.

    Menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan nampak melakukan pengecekan di PT. Amaris Tirta Pratama dan PT. Niagatama Rahaja (Wing) di Jalan Halim Perdanakusuma. Selain itu, sidak yang kali ini dipimpin oleh Kompol M. Bagus Kurniawan, S.H., S.I.K., M.I.K., selaku Kabag Ops Polres Bangkalan juga menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di area kota Bangkalan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan memantau harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Bagus, yang terjun langsung ke sejumlah lokasi pagi tadi. Perwira berpangkat melati satu di pundak ini berujar jika pihaknya kedepan akan terus memantau harga sejumlah bahan pokok termasuk minyak goreng yang sempat mengalami kenaikan harga signifikan dan kelangkaan di sejumlah tempat.

    "Kami terus melakukan pengecekan dan pemantauan di sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan. HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Itu adalah harga tertinggi. Tidak boleh melebihi itu, " tegasnya.

    Pihaknya juga kedepan akan terus mensosialisasikan dan tak ingin jika ada pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami akan berikan teguran lisan dan mengingatkan agar pedagang maupun distributor tidak boleh menjual harga diatas harga eceran tertinggi yang telah resmi ditetapkan pemerintah pusat, " pungkas perwira yang merupakan putra daerah Bangkalan ini. (Humas Res Bangkalan)

    Bangkalan Jatim
    Hendra

    Hendra

    Artikel Sebelumnya

    Syiar Kamtibmas, Kapolres Situbondo Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami